3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 21 Jan 2023 15:00 WIB
Red mark on the calendar at January
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Jakarta -

Akhir pekan ini menjadi akhir pekan yang panjang lantaran adanya cuti bersama di tanggal 23 Januari 2023. Cuti bersama tersebut dalam rangka Hari Raya Imlek namun bersifat tidak wajib bagi pekerja swasta.

Berikut tiga fakta Cuti Bersama Imlek 2023 yang perlu kamu tahu:

1. Cuti Bersama Menyesuaikan Operasional Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2023).

2. Dipotong Jatah Cuti Tahunan

Anwar menyebut cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk itu, pekerja/buruh yang libur pada saat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan dikurangkan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," tuturnya.

3. Kerja Saat Cuti Bersama Digaji Seperti Biasa

Jika pekerja/buruh tetap bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti biasa.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT