659.419 Rekening Scam-Judol Diblokir!

659.419 Rekening Scam-Judol Diblokir!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2026 09:30 WIB
Ilustrasi Scam
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ancaman penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri telah dibentuk untuk mengatasi masalah tersebut.

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan dan telah memblokir 659.419 rekening terkait kegiatan keuangan ilegal tersebut. Modus yang dilaporkan antara lain penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

"Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan laporan yang masuk ke pemerintah mencakup penipuan belanja investasi hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Per Agustus 2026, ada lima modus utama penipuan yang dilaporkan ke pemerintah. Pertama, modus transaksi belanja dengan 119.494 laporan, kedua modus impersonation atau fake call dengan 65.914 laporan, dan ketiga modus penipuan investasi sebanyak 32.738.

Modus keempat ada penipuan tawaran kerja sebanyak 29.373, dan terakhir modus penipuan media sosial dengan total 25.919 laporan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah melakukan berbagai penindakan untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan. Ada 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, dengan jumlah rekening yang diblokir sebesar 659.419 rekening atau sekitar 51,46% dari total yang dilaporkan.

Kemudian, dana yang diblokir sejauh ini ada Rp 771,2 miliar. Lalu, jumlah nomor telepon yang dilaporkan untuk atas penipuan ada 159.472 nomor telepon. Pemerintah juga mengklaim berhasil mengembalikan dana aktivitas ilegal kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar.

Sementara itu dari Satgas PASTI OJK yang dibentuk sejauh ini sudah menerima 30.328 jumlah pengaduan, terdiri dari 26.729 pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Kemudian entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 1.222 entitas, yang terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads