Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 53 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka ini tentu perlu dibaca dengan hati-hati karena PHK merupakan hasil dari banyak faktor. Namun, di balik angka tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar naik-turunnya penyerapan tenaga kerja.
PHK adalah gejala. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa industri Indonesia semakin mudah tertekan oleh guncangan ekonomi global maupun domestik? Kalangan buruh menyebut beberapa penyebab langsung: berkurangnya pesanan dari buyer internasional, perang dan pelemahan ekonomi global, meningkatnya harga energi dan bahan baku, pelemahan rupiah, melemahnya daya beli domestik, masuknya produk impor, serta keputusan sebagian prinsipal untuk memindahkan produksi dari Indonesia.
Dunia usaha melihat persoalan yang lebih struktural: daya saing industri nasional menurun, biaya produksi dan logistik tinggi, regulasi belum memberikan kepastian yang memadai, pembiayaan mahal, serta tekanan terhadap industri padat karya semakin besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua perspektif tersebut sebenarnya tidak bertentangan. Keduanya menggambarkan dua sisi persoalan yang sama. Guncangan eksternal memang tidak selalu dapat dihindari. Tetapi besarnya dampak guncangan tersebut terhadap industri Indonesia sangat ditentukan oleh daya tahan sektor riil di dalam negeri. Di sinilah persoalan kebijakan Indonesia perlu dilihat lebih dalam.
Bukan Hanya Masalah Daya Beli
Ketika PHK meningkat, penjelasan yang paling mudah adalah melemahnya daya beli masyarakat. Penjelasan ini ada benarnya. Ketika konsumsi melemah, permintaan terhadap produk turun, produksi dikurangi, dan tenaga kerja terdampak. Namun menjadikan daya beli sebagai penjelasan utama berisiko membuat kita kehilangan persoalan yang lebih fundamental.
Industri tidak hidup hanya dari daya beli domestik. Industri Indonesia terhubung dengan pasar global, rantai pasok internasional, harga energi, nilai tukar, biaya logistik, kebijakan perdagangan, perpajakan, pembiayaan, teknologi, produktivitas, dan keputusan investasi perusahaan multinasional.
Karena itu, ketika buyer internasional menghentikan order, persoalannya bukan semata-mata 'buyer sedang tidak membeli'. Pertanyaan kebijakannya adalah seberapa kuat industri Indonesia bertahan ketika order turun? Industri yang memiliki struktur biaya kompetitif akan mempunyai ruang untuk bertahan. Industri yang memiliki produktivitas tinggi akan mempunyai margin untuk menyerap guncangan. Industri yang mempunyai rantai pasok domestik kuat tidak terlalu rentan terhadap perubahan harga bahan baku impor.
Sebaliknya, apabila struktur biaya sudah tinggi sebelum krisis terjadi, sedikit saja guncangan dapat mendorong perusahaan memasuki wilayah yang tidak lagi menguntungkan. Pada titik itu, PHK menjadi pilihan terakhir. Dengan demikian, PHK sesungguhnya bukan hanya persoalan ketenagakerjaan. PHK adalah salah satu indikator daya tahan sektor riil.
Empat Beban yang Menghimpit Industri
Hemat saya, terdapat sekurang-kurangnya empat persoalan domestik yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama adalah meningkatnya beban perpajakan dan compliance cost. Pajak tentu diperlukan. Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, persoalannya bukan apakah pajak diperlukan atau tidak.
Persoalannya adalah apakah desain perpajakan mampu membedakan antara aktivitas ekonomi yang memiliki kemampuan membayar tinggi dengan sektor produktif yang sedang berjuang mempertahankan investasi, produksi dan lapangan kerja. Dalam situasi industri sedang menghadapi pelemahan permintaan, kenaikan energi, bahan baku mahal, persaingan produk impor dan ketidakpastian global, setiap tambahan biaya mempunyai konsekuensi terhadap keputusan perusahaan.
Baca juga: 53 Ribu Orang Jadi Korban PHK! |
Pajak bukan satu-satunya biaya. Ia berada dalam satu keranjang bersama biaya energi, logistik, pembiayaan, tenaga kerja, kepatuhan regulasi, bahan baku dan biaya transaksi lainnya. Perusahaan tidak merasakan kebijakan pemerintah secara terpisah-pisah. Perusahaan merasakan seluruh kebijakan tersebut sebagai satu angka: cost of doing business.
Karena itu, kebijakan fiskal yang baik bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara. Ia juga harus menjaga agar basis produksi dan lapangan kerja tidak menyusut.
Negara membutuhkan penerimaan, tetapi penerimaan negara pada akhirnya juga bergantung pada keberlangsungan kegiatan ekonomi. Industri yang tutup tidak membayar pajak. Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan daya beli dan kemampuan membayar berbagai pungutan ekonomi lainnya.
Kedua adalah apa yang dapat disebut sebagai informal cost of doing business. Indonesia mempunyai persoalan yang sering kali tidak tercermin secara memadai dalam tabel biaya produksi perusahaan: pungutan informal, tekanan terhadap perusahaan, intervensi aktor non-negara, dan berbagai bentuk biaya transaksi yang muncul di sekitar kegiatan usaha.
Dalam konteks ini, perhatian perlu diarahkan pada perilaku sebagian organisasi kemasyarakatan yang melakukan tekanan atau pungutan terhadap industri. Tentu tidak adil menggeneralisasi seluruh organisasi kemasyarakatan. Banyak organisasi masyarakat justru menjalankan fungsi sosial yang penting. Tetapi apabila ada tindakan pemaksaan atau pungutan terhadap dunia usaha, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara perusahaan dan organisasi masyarakat.
Itu adalah persoalan state capacity. Negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan produktif. Jika perusahaan harus menyediakan biaya tambahan untuk menghadapi tekanan informal, maka biaya tersebut pada akhirnya masuk ke dalam harga produk atau mengurangi margin perusahaan.
Dalam industri dengan margin tipis, biaya tambahan sekecil apa pun dapat menentukan apakah sebuah pabrik masih layak berproduksi atau tidak. Karena itu, perlindungan terhadap dunia usaha tidak boleh hanya dipahami sebagai perlindungan terhadap investor. Ia juga merupakan perlindungan terhadap pekerja dan lapangan kerja. Pabrik yang dapat berproduksi berarti pekerja dapat bekerja. Pabrik yang tidak lagi kompetitif berarti pekerjaan akan hilang.
Ketiga adalah nilai tukar. Pelemahan rupiah sering kali dibaca secara sederhana sebagai peluang bagi eksportir. Secara teori, produk yang dihasilkan di dalam negeri menjadi lebih murah dalam denominasi valuta asing. Tetapi Indonesia menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Banyak industri Indonesia masih menggunakan bahan baku, komponen, mesin, teknologi, atau intermediate goods dari luar negeri. Ketika rupiah melemah, biaya input tersebut meningkat dalam rupiah.
Maka terjadi paradoks, tatkala rupiah melemah maka input impor menjadi mahal, konsekuensinya biaya produksi meningkat, selanjutnya margin turun, dan daya saing melemah. Apabila produk akhirnya dijual di pasar domestik dalam rupiah, sementara bahan bakunya dibeli dalam dolar, tekanan menjadi semakin besar. Inilah yang dapat disebut sebagai imported-cost competitiveness problem.
Baca juga: Lima Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak |
Indonesia tidak cukup hanya berbicara mengenai ekspor. Indonesia harus berbicara mengenai struktur kandungan impor dalam proses produksinya. Jika kita ingin industri nasional tahan terhadap gejolak nilai tukar, maka strategi industrialisasi harus mampu meningkatkan kedalaman rantai pasok domestik, produktivitas pemasok lokal, kemampuan teknologi, serta penggunaan bahan baku dan komponen yang dapat diproduksi secara kompetitif di dalam negeri. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pengolahan komoditas. Hilirisasi harus bergerak menuju industrial deepening. Bukan "industri pening".
Keempat adalah persoalan yang sering kurang mendapatkan perhatian dalam diskursus publik tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang secara sederhana menggambarkan berapa besar tambahan modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan output. Semakin tinggi ICOR, semakin besar modal yang diperlukan untuk menghasilkan tambahan output yang sama. Angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia berada di kisaran 5,7 hingga 6,5, yang jauh lebih tinggi dan kurang efisien jika dibandingkan dengan Vietnam yang berada di kisaran 3,6 hingga 4,6
Ini berarti persoalan Indonesia bukan sekadar "kurang investasi". Persoalannya adalah investasi di Indonesia masih terlalu mahal untuk menghasilkan output yang sepadan. Jika sebuah perusahaan harus mengeluarkan modal yang semakin besar untuk menghasilkan tambahan produksi yang relatif kecil, maka tingkat pengembalian investasinya menjadi semakin rendah. Investor kemudian akan membandingkan Indonesia dengan negara lain.
Pada saat perusahaan multinasional mempunyai pilihan untuk menempatkan pabrik di Indonesia, Vietnam, Thailand, India, atau negara lain, mereka tidak hanya menghitung upah tenaga kerja. Mereka menghitung seluruh ekosistem produksi dari mulai biaya energi, logistik, bahan baku, pajak, kepastian regulasi, produktivitas tenaga kerja, kualitas infrastruktur, waktu distribusi, akses pasar, pembiayaan, stabilitas nilai tukar, hingga biaya transaksi.
Karena itu, ICOR tinggi bukan sekadar masalah statistik ekonomi. Ia adalah persoalan daya tarik industrialisasi. Jika investasi menjadi terlalu mahal, ekspansi tertunda. Jika ekspansi tertunda, kapasitas produksi tidak bertambah. Jika kapasitas tidak bertambah, penciptaan pekerjaan baru melemah. Pada akhirnya, tekanan terhadap pekerjaan yang sudah ada pun meningkat.
Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kebijakan. Ada kebijakan industri, investasi, perdagangan, perpajakan, energi, ketenagakerjaan, hilirisasi, UMKM, kawasan industri, ekspor-impor dan berbagai kebijakan sektoral lainnya. Tetapi apakah seluruh kebijakan tersebut bekerja sebagai satu strategi untuk menjaga dan memperkuat basis industri? Alhasil, Indonesia mempunyai banyak kebijakan, tetapi belum tentu mempunyai industrial policy. Indonesia mempunyai banyak policy instruments, tetapi belum tentu mempunyai policy orchestration.
Setiap kementerian dapat mempunyai tujuan yang rasional dari sudut pandangnya sendiri. Kementerian keuangan membutuhkan penerimaan. Kementerian Perdagangan membutuhkan pengendalian perdagangan. Kementerian Energi harus menjaga harga dan pasokan energi. Kementerian Ketenagakerjaan harus melindungi pekerja. Kementerian Perindustrian ingin meningkatkan produksi. Pemerintah daerah mengejar pendapatan dan investasi. Namun perusahaan menerima semuanya sekaligus.
Bagi perusahaan, tidak ada 'kebijakan Kementerian A', 'kebijakan Kementerian B', atau 'kebijakan Kementerian C'. Yang ada adalah berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk menghasilkan satu unit produk di Indonesia. Jika jawaban atas pertanyaan itu semakin tinggi, maka daya saing industri akan semakin rendah. Di sinilah Indonesia memerlukan kebijakan sektor riil yang terorkestrasi. Bukan sekadar kebijakan yang masing-masing benar secara sektoral, tetapi kebijakan yang ketika dijumlahkan menghasilkan satu hal: menurunkan cost of doing business dan meningkatkan productive capacity Indonesia.
PHK Adalah Alarm, Bukan Sekadar Angka
Karena itu, angka PHK sekitar 53 ribu pekerja sampai Agustus 2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik ketenagakerjaan. Ia adalah alarm. Jika penyebabnya hanya satu-misalnya penurunan permintaan global-maka respons kebijakan relatif mudah: menunggu pemulihan permintaan. Tetapi apabila penurunan permintaan global bertemu dengan struktur biaya domestik yang tinggi, bahan baku impor yang mahal, tekanan nilai tukar, investasi yang mahal, regulasi yang tidak pasti, dan biaya informal yang tidak terkendali, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Dan ketika PHK terjadi, muncul lingkaran berikutnya. Dari guncangan eksternal berubah menjadi kerentanan domestik. PHK menurunkan pendapatan rumah tangga. Pendapatan turun menyebabkan konsumsi turun. Konsumsi turun menekan penjualan. Penjualan turun mendorong perusahaan mengurangi produksi. Produksi turun kembali meningkatkan tekanan terhadap tenaga kerja.
Maka PHK dapat berubah dari outcome menjadi amplifier. Inilah yang harus dicegah. Yang dibutuhkan bukan sekadar paket penyelamatan, di mana Pemerintah tentu dapat memberikan insentif, subsidi, pelatihan, atau program penempatan kembali pekerja. Semua itu penting. Tetapi kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pabrik yang mempekerjakan pekerja tetap tidak kompetitif.
Pekerja dapat dilatih kembali, tetapi siapa yang akan mempekerjakan mereka jika kapasitas industri terus menyusut? Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus berjalan bersama kebijakan industri. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih fundamental: menurunkan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, memperkuat rantai pasok domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, memperbaiki logistik, menekan biaya informal, meningkatkan kepastian regulasi, serta menurunkan ICOR.
Dengan kata lain, kebijakan untuk pekerja harus dimulai jauh sebelum PHK terjadi. Ia harus dimulai dari kebijakan yang membuat perusahaan mampu terus mempekerjakan pekerja. Dari negara regulator menuju negara orkestrator.
Indonesia membutuhkan perubahan cara berpikir. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang membuat aturan, pemungut pajak, atau pemberi insentif ketika krisis sudah terjadi. Negara harus menjadi orkestrator sektor riil. Artinya, pemerintah harus mampu melihat hubungan antara industri, investasi, tenaga kerja, perdagangan, teknologi, energi, pembiayaan, logistik dan pasar sebagai satu ekosistem.
Tujuannya bukan melindungi semua perusahaan dari kompetisi. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan yang produktif dapat tumbuh, perusahaan yang mempunyai potensi dapat melakukan transformasi, pekerja memperoleh kesempatan meningkatkan produktivitas, dan Indonesia tetap menjadi lokasi produksi yang menarik. Dalam ekonomi global yang penuh ketidakpastian, tidak ada negara yang dapat menjamin bahwa PHK tidak akan pernah terjadi.
Yang dapat dilakukan negara adalah memastikan bahwa ketika guncangan datang, industri nasional mempunyai bantalan yang cukup untuk menyerapnya. Karena itu, persoalan utama Indonesia bukan semata-mata bagaimana menghentikan 53 ribu PHK.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa industri Indonesia begitu rentan sehingga guncangan eksternal dengan cepat berubah menjadi tekanan terhadap pekerjaan di dalam negeri.
Jawabannya membawa kita kembali pada persoalan sektor riil. Jika pajak dan compliance cost terus meningkat tanpa memperhitungkan daya tahan industri, jika biaya informal dibiarkan, jika ketergantungan pada input impor membuat pelemahan rupiah menjadi beban, jika investasi tetap mahal karena produktivitas modal rendah, dan jika seluruh kebijakan tersebut tidak diorkestrasikan dalam satu industrial policy, maka PHK akan terus menjadi gejala yang berulang.
Kita tidak sedang menghadapi sekadar persoalan labor market. Kita sedang menghadapi persoalan industrial competitiveness. Dan karena itu, jawaban terhadap PHK tidak boleh berhenti pada kebijakan ketenagakerjaan. Indonesia membutuhkan kebijakan sektor riil yang membuat industri mampu bertahan, berinvestasi, berproduksi, dan menciptakan pekerjaan. Sebab pada akhirnya, lapangan kerja yang paling baik bukanlah lapangan kerja yang diselamatkan oleh negara setelah perusahaan hampir tutup, melainkan lapangan kerja yang tercipta karena negara berhasil membuat kegiatan produksi di Indonesia kompetitif.
Itulah ukuran yang lebih mendasar dari keberhasilan kebijakan ekonomi: bukan berapa banyak kebijakan yang telah dibuat, melainkan apakah Indonesia semakin murah, produktif, pasti, dan menarik untuk memproduksi sesuatu. Jika jawabannya belum, maka angka PHK hari ini seharusnya kita perlakukan bukan sebagai akhir dari sebuah persoalan, melainkan sebagai alarm bahwa daya tahan sektor riil Indonesia sedang membutuhkan koreksi kebijakan yang lebih sungguh-sungguh.










































