Bos Main Potong Gaji, Karyawan Bisa Protes

Bos Main Potong Gaji, Karyawan Bisa Protes

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Minggu, 22 Jan 2023 20:15 WIB
Infografis syarat & cara cek BLT subsidi gaji Rp 600 ribu
Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi
Jakarta -

Dalam hal bekerja, karyawan tak luput dari kesalahan. Namun, ketika melakukan kesalahan justru karyawan tersebut dipotong gajinya.

Sebenarnya apabila hal itu terjadi, karyawan bisa melakukan protes ke perusahaan tempatnya bekerja. Terlebih jika tidak ada alasan atau bukti yang jelas terkait kesalahan karyawan tersebut.

"Boleh, boleh protes, tapi kan ada caranya. Boleh melalui serikat kalau memang ada atau langsung melaporkan ke dinas ketenagakerjaan pemerintah daerah terkait," kata Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Minggu (22/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa sebuah perusahaan tidak bisa langsung memotong gaji karyawan begitu saja. Apabila terdapat kesalahan, menurutnya harus dicari tahu dulu apa akar permasalahannya.

"Jadi kalau katakanlah dia (karyawan) melakukan kesalahan, kesalahannya apa? Buktinya apa? Tertuang nggak itu di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama? Itu dulu. Ngga bisa semata-mata (memotong gaji)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Makanya perusahaan itu juga harus punya peraturan perusahaan, minimum peraturan perusahaan," tambahnya.

Audi mengatakan, terkait pemotongan gaji karyawan seharusnya ada di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan pemberi kerja. Namun demikian, perusahaan bisa memberikan denda sesuai dengan level kesalahan karyawan.

"Prosesnya biasanya itu ada peringatan satu sampai tiga. Tergantung sekali lagi, di mana fatalnya kesalahan yang dilakukan (karyawan)," tuturnya.

Audi juga mengatakan kalau di Indonesia sendiri tidak mengenal aturan terkait pengurangan atau pemotongan gaji. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila ada kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Hal itu dimungkinkan apabila semua belah pihak setuju, apakah itu karyawan gajinya dikurangi untuk sementara waktu atau bahkan dirumahkan, tapi bukan berarti dia hilang hak dan kewajibannya sebagai karyawan," tuturnya.

(dna/dna)

Hide Ads