"Ada 33 perusahaan walet dan dari 33 yang sudah eksis mengekspor itu ada 29. Ke-29 itu kita evaluasi semua dan dengan evaluasi dadakan baru ada perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak konsisten komitmen tepati protokol ekspor. Ternyata pada saat kita audit, ada beberapa dengan audit mayor ada 4 yang salahnya agak berat sehingga kita larang (ekspor)," jelas Bambang, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1/2023).
Bambang menjelaskan, salah satu kesalahan dari keempat perusahaan yang dimaksud misalnya terkait jumlah pekerja. Salah satu perusahaan seharusnya 1.000 orang, tetapi yang datang jumlahnya kurang.
"Ada 4 perusahaan tersuspend itu akan kita pasang CCTV terhadap alat pemanas misalnya, jumlahnya berapa apakah semua produk dipanaskan, kemudian terhadap jumlah pekerjanya apakah yg 1.000 orang apakah bekerja atau tidak. Bila ada kekurangan berarti ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan perusahaan," jelasnya.
Penjelasan berkaitan dengan ekspor burung walet ini memang cukup tegang. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin terus mencecar Bambang untuk jujur berkaitan dengan data, mulai dari produksi perusahaan, jumlah kuota ekspor, hingga jumlah pekerja.
"Bukan itu pertanyaan saya, yg saya tanya itu perusahaan A produksi berapa dapat kuota berapa. PT ACWI (PT.Anugerah Citra Walet Indonesia), berapa produksi dan karyawan? Saya kan bilang waktu itu periksa. Anda jawab," cecar Sudin kepada Bambang.
Kemudian penjelasan itupun dijawab oleh Bambang. Ia menjelaskan bahwa total ekspor PT ACWI hanya 46,7 ton. Namun, pernyataan Bambang ditepis oleh Sudin. Ia mengungkap bahwa perusahaan tersebut baru saja melakukan ekspor pada Januari 2023 padahal masih disanksi.
"Saya sudah bilang di awal, tolong yang jujur sama saya. Bulan Januari PT ACWI diberi sanksi Barantan. Betul gak? Tanggal 12 Januari dia ekspor lagi loh. Awal Januari diberi sanksi tanggal 12 Januari bisa ekspor lagi. Ada apa ini? Mohon maaf, ACWI itu pemiliknya asing," ungkapnya.
Pada rapat sebelumnya, Bambang pernah menyebutkan keempat perusahaan tersebut yang dilarang ekspor yakni PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, dan PT Kembar Lestari.
"4 perusahaan ini kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 16 Januari 2023 lalu.
Dalam kesempatan itu, Sudin juga mencecar Bambang berkaitan dengan kuota ekspor untuk perusahaan burung walet. Ia mengungkap masalah tersebut sampai membuat Otoritas Kepabeanan China yaitu General Administration Of Customs China (GACC) mengirim surat ke Indonesia tentang peringatan pelanggaran ekspor.
"Saya yakin GACC tak akan setujui dlm waktu dekat karena terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan GACC membuat surat, peringatan Tiongkok ttg pelanggaran protokol label/jasa titip. Yang saya tanyakan adalah konon perusahaan A Kom produksinya 2 ribu tapi kenapa dikasih 20 ribu. Yang 18 ribu dari mana? Dari langit?" ungkap Sudin.
Simak Video "Video Bahlil Sebut RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Total Investasi Rp 162 T"
(ada/zlf)