Anggota Komisi IV Cecar Kementan Soal Kuota Ekspor Perusahaan Sarang Walet

Anggota Komisi IV Cecar Kementan Soal Kuota Ekspor Perusahaan Sarang Walet

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 17:00 WIB
Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mencecar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang berkaitan dengan data kuota ekspor perusahaan burung sarang walet. Sudin mempertanyakan mengapa banyak perusahaan yang melakukan ekspor di luar kuotanya.

Masalah lainnya, Sudin mengungkap ada perusahaan sarang burung walet yang melakukan ekspor padahal masih dalam sanksi. Sementara dari perusahaan lokal ada yang tidak mendapatkan kuota ekspor.

"Karyawannya hanya 150, kapasitasnya 9 ton. Ekspornya 40 ton. Saya sudah bilang di awal, tolong yang jujur sama saya. Bulan Januari PT ACWI diberi sanksi Barantan. Betul gak?," ujar Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu pun dibenarkan oleh Bambang bahwa perusahaan asing itu mendapatkan sanksi larangan ekspor. "Betul," ujar Bambang.

Sudin pun mempertanyakan mengapa beberapa waktu lalu perusahaan tersebut melakukan ekspor. Ia curiga hal ini ada kerja sama dengan orang dalam di Kementan.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 12 Januari dia ekspor lagi loh. Awal Januari diberi sanksi tanggal 12 Januari bisa ekspor lagi. Ada apa ini? Mohon maaf, ACWI itu pemiliknya asing. Ini juga temannya Pak Nasrullah (Dirjen PKH Kementan) katanya ACWI ini yang tiba-tiba dapat kuota vaksin yg awal itu. Ini tidak mungkin tidak ada permainan orang dalam," ungkap Sudin.

Perusahaan lain juga diungkap Sudin mendapatkan kuota yang berlebih untuk ekspor sarang burung walet. Hal ini terpaksa diungkapkan karena menurutnya Badan Karantina Kementan tidak jujur berkaitan data ekspor perusahaan.

"Anda ga jujur kepala Barantan. Ada lagi, Organik Hans Jaya, karyawan cuma 40, kapasitas 2,5 ton, tapi dapatnya cukup banyak, sekian puluh ribu ton. Surat dari mana ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang menjelaskan sudah mengevaluasi 33 perusahaan sarang burung walet yang ada di Indonesia. Sebanyak 29 perusahaan yang bisa melakukan ekspor.

Namun, berdasarkan evaluasinya ada 4 perusahaan yang melanggar berbagai prosedur olahan, ekspor hingga jumlah perusahaan. "Ternyata pada saat kita audit, ada beberapa dengan audit mayor ada 4 yang salahnya agak berat sehingga kita larang (ekspor)," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, salah satu kesalahan dari keempat perusahaan yang dimaksud misalnya terkait jumlah pekerja. Salah satu perusahaan seharusnya 1.000 orang, tetapi yang datang jumlahnya kurang.

"4 perusahaan tersuspend itu akan kita pasang CCTV terhadap alat pemanas misalnya, jumlahnya berapa apakah semua produk dipanaskan, kemudian terhadap jumlah pekerjanya apakah yg 1.000 orang apakah bekerja atau tidak. Bila ada kekurangan berarti ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan perusahaan," jelasnya.

Lihat juga video 'BPS Catat Ekspor RI di Desember 2022 Merosot Jadi US$ 23,83 M':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/zlf)

Hide Ads