Jokowi Suntik Modal ke BUMN Transportasi & Pariwisata, Ini Rinciannya

Jokowi Suntik Modal ke BUMN Transportasi & Pariwisata, Ini Rinciannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 22:15 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntikkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada 2 BUMN, yaitu Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Aturan menyangkut suntikan dana untuk Perum PDD tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Perum PPD. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, pemerintah menggelontorkan PMN senilai Rp 282,41 miliar.

Penambahan PMN berasal dari pengalihan Barang Milik Negara di Kementerian Perhubungan berupa 600 unit bus, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2015. Rinciannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bus Penumpang Merk Hino R260 dengan total nilai Rp 121,85 miliar. Nilai ini terdiri atas sebanyak 240 unit, dengan harga per unitnya Rp 507,72 juta.

2. Bus Penumpang Merk Hino R260 dengan total nilai Rp 160,56 miliar. Nilai ini terdiri atas sebanyak 360 unit, dengan harga per unitnya Rp 446 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara, suntikan PMN untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia diatur dalam PP Nomor 3 tahun 2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Disebutkan, dana yang digelontorkan sejumlah 2,147 juta lembar saham Seri B.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara," bunyi pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, dikutip Selasa (24/01/2023).

Nilai PMN berdasarkan lembar saham Seri B tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik RI kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

"Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap PT Pengembangan Pariwisata Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," bunyi pasal 3 PP tersebut.

Dengan skema penyuntikan PMN seperti yang disebutkan di atas, maka status PT Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO2 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selaras dengan hal itu pula, PP tersebut juga menyatakan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

(hns/hns)

Hide Ads