Tiga perusahaan telah kantongi izin ekspor sarang burung walet lagi ke China. Sebelumnya ekspor dari ketiga perusahaan itu disetop lantaran tidak memenuhi syarat dari General Administration of Customs of the people's Republic of China (GACC).
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang menjelaskan saat ini masih ada satu perusahaan yang disuspend izin ekspornya. Menurut Bambang, satu perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk
Sebelumnya ekspor sarang burung walet ke China dari empat perusahaan di Indonesia disetop. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, dan PT Kembar Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah, betul, kalau Kembar Lestari belum karena belum terpenuhi. Baru 3 yang boleh dicabut suspend-nya. yang kembar lestari belum. Karena sudah memenuhi syaratnya, jumlah memanasnya dan lainnya," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Bambang menjelaskan, ketiga perusahaan itu diizinkan ekspor sejak 12 Januari 2023 lalu. Menurut Bambang, ketiga perusahaan telah memenuhi syarat protokol ekspor, mulai dari syarat sumber daya manusia (SDM), alat pemanas, hingga syarat ekspor.
"Sudah bisa ekspor ketika persyaratan sudah dipenuhi, apa yang bermasalah? antara lain SDM kurang, dipenuhi. Alat pemanasnya kurang, dia penuhi,. Kalau semuanya dipenuhi kita nggak bisa larang lagi," ungkapnya.
Bambang juga menegaskan larangan ekspor itu bukan berkaitan dengan kuota ekspor. Kuota ekspor sendiri diatur antara perusahaan dengan GACC.
"Badantan tidak menetapkan kuota. Mendampingi perusahaan itu ketika mau dievaluasi oleh GACC. Dan yang menentukan sepenuhnya itu GACC (kuotanya) sepenuhnya sa a pastikan ini ketidapahaman beberapa perusahaan yang belum teregistrasi di GACC," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Bambang mengatakan ada empat perusahaan sarang burung walet dilarang ekspor.Hal itu dilakukan karena keempat perusahaan itu telah melanggar berbagai syarat ekspor, misalnya terkait proses pemanasan, protokol ekspor hingga jumlah karyawan.
"Ada 33 perusahaan walet dan dari 33 yang sudah eksis mengekspor itu ada 29. Ke-29 itu kita evaluasi semua dan dengan evaluasi dadakan baru ada perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak konsisten komitmen tepati protokol ekspor. Ternyata pada saat kita audit, ada beberapa dengan audit mayor ada 4 yang salahnya agak berat sehingga kita larang (ekspor)," jelas Bambang, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR.
Bambang menjelaskan, salah satu kesalahan dari keempat perusahaan yang dimaksud misalnya terkait jumlah pekerja. Salah satu perusahaan seharusnya 1.000 orang, tetapi yang datang jumlahnya kurang.
(ada/hns)