Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Paripurna DPR

Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Paripurna DPR

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2023 11:17 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sedang menunggu dibacakan di rapat paripurna DPR RI. Momen itu sebagai penentu apakah Perppu Cipta Kerja disetujui atau tidak.

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Airlangga menyebut keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu penyangga ekonomi Indonesia. Disebutnya, beberapa investasi terhambat karena Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca Perppu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan keputusan MK dilarang untuk memperbaiki PP. Kita melihat beberapa investasi terhambat karena PP-nya belum dibuat lagi ataupun perlu diperbaiki sesudah dua tahun perjalanan daripada UU Cipta Kerja," imbuhnya.

Sebelumnya, Airlangga mengungkap sejumlah perbaikan di Perppu Cipta Kerja sesuai putusan MK atas gugatan UU Ciptaker. Penyempurnaan itu meliputi ketentuan terkait ketenagakerjaan, harmonisasi aturan perpajakan, hingga sumber daya air.

ADVERTISEMENT

"Jadi sesuai dengan MK, beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan, upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dengan dana, harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah atau HKPD, penyempurnaan sumber daya air, itu adalah substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum," kata Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menyampaikan perbaikan juga meliputi soal salah ketik atau typo. Menurut Airlangga, pembahasan mengenai penyempurnaan aturan ini juga sudah dikomunikasikan dengan akademisi.

"Perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting dan kesalahan lain yang nonsubstansial. Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Dia menyinggung kondisi global yang tidak menentu.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," katanya.

Airlangga juga menyinggung perang di Ukraina yang berdampak besar bagi kondisi dunia. Selain itu, krisis energi hingga krisis keuangan tengah melanda sejumlah negara.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real dan juga terkait geopolitik, perang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi. Tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ujar Airlangga.

(aid/ara)

Hide Ads