Simak! Direksi BUMN Jadi Tersangka-Punya Rekam Jejak Buruk Auto Blacklist

ADVERTISEMENT

Simak! Direksi BUMN Jadi Tersangka-Punya Rekam Jejak Buruk Auto Blacklist

Almadinah Putri Brilian' - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2023 14:47 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Gedung Kementerian BUMN/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan inisiatif jangka panjang untuk menjaga pengelolaan yang baik secara berkelanjutan atau Road Map BUMN Fase Kedua (2024-2034).

"Ini merupakan keberlanjutan dari proses konsolidasi BUMN yang berbasis value chain," kata Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dalam acara BRI Microfinance Outlook 2023, Kamis (26/1/2023).

Rabin mengungkapkan roadmap BUMN fase kedua ini bertajuk Build The Future menuju Indonesia emas 2045. Pada 2045, Rabin berharap GDP Indonesia mencapai US$ 1 triliun dan ada 100 juta masyarakat kelas menengah, serta menciptakan BUMN sebagai perusahaan global untuk ketahanan nasional.

Dalam roadmap ini, BUMN juga memastikan adanya rekam jejak dan juga blacklist pada jajaran direksi BUMN dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

"Kriteria yang ditetapkan adalah kriteria ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara. Itu kriteria pertama," paparnya.

"Kriteria kedua memiliki track record buruk dalam pengelolaan kinerja perusahaan BUMN. Dan ketiga, pemulihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan oleh presiden Republik Indonesia," tambahnya.

Selain itu, roadmap BUMN fase II juga melakukan deregulasi peraturan menteri (Permen) BUMN yang dinamakan omnibus Permen. Dalam hal ini, Kementerian BUMN akan memangkas 45 peraturan yang ada menjadi tiga peraturan.

Dari tiga peraturan tersebut akan ada tiga klaster. Pertama, pedoman tata kelola, pengendalian risiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN. Kedua, pengurusan dan pengawasan BUMN. Ketiga, penugasan BUMN.

"Ini adalah program inisiatif jangka panjang dari Kementerian BUMN untuk menjaga pengelolaan yang baik secara berkelanjutan," tutupnya.



Simak Video "Erick Thohir soal ASABRI & Jiwasraya: Banyak yang Datang Nakut-nakutin"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT