Berapa Gaji Eks Wali Kota Blitar Samanhudi yang Diduga Jadi Otak Perampokan?

ADVERTISEMENT

Berapa Gaji Eks Wali Kota Blitar Samanhudi yang Diduga Jadi Otak Perampokan?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 27 Jan 2023 17:58 WIB
mantan wali kota blitar samanhudi digiring ke polda jatim
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Mantan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar baru saja ditangkap polisi atas diduga sebagai otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Padahal sebagai seorang mantan Wali Kota Blitar, dirinya diketahui memiliki harta kekayaan yang cukup berlimpah, mencapai Rp 8,53 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Terjerat kasus dugaan perampokan, memang berapa sih gaji samanhudi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar?

Gaji wali kota telah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. PP ini belum mengalami revisi lagi.

Selanjutnya, terkait tunjangan wali kota diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa tunjangan wali kota sebesar Rp 3,7 juta. "J. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," bunyi PP tersebut.

Wali kota juga berhak atas tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut ini rinciannya:

a. sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 miliar s/d Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp 20 miliar s/d Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Melalui tunjangan operasional daerah ini, seluruh operasional Wali Kota dan wakilnya telah dijamin. Mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.

Meski demikian perlu diingat bahwa BPO sendiri berbeda dengan tunjangan yang masuk kantong pribadi. Sisa dari BPO itu akan kembali menjadi kas daerah.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT