Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan miliknya.
Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa sebenarnya WP dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Meski begitu, mereka tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan status nihil.
"Selama status NPWP masih aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Jumat (13/1/2023) lalu.
Namun bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan.
Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT Tahunan dan tak akan diberikan surat teguran.
Berikut yang bisa mengubah statusnya menjadi wajib pajak NE:
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Lantas bagaimana cara untuk mengubah status menjadi wajib pajak NE? Melansir dari situs pajakku, berikut tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam melakukan pengajuan NPWP non-efektif:
1. Pastikan kembali usaha/pekerjaan yang dimiliki benar-benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2. Isilah formulir permohonan wajib pajak non-efektif.
3. Jangan lupa untuk menyertakan lampiran berupa surat pernyataan sudah tidak lagi bekerja/ menjalankan kegiatan usaha. Surat keterangan dalam proses pembubaran (surat ini dilampirkan apabila belum memiliki akta pembubaran), atau lampirkan likuidasi dari notaris.
4. Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk orang pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 dalam satu tahun.
5. Apabila formulir sudah dilengkapi, jangan lupa untuk sertakan lampiran yang dibutuhkan, lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain melalui KPP, wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen tersebut secara online.
6. Apabila pengajuan dilakukan secara manual, maka simpan baik-baik tanda terima pengajuan dari pihak KPP.
7. Setelah itu, wajib pajak cukup menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektif tersebut.
Itulah golongan orang-orang yang tak wajib lapor SPT Pajak Tahunan.
Lihat juga video 'Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%':