Uang Jiwasraya Dirampok Tapi Pemerintah Beri PMN, 'Si Oneng': Tidak Fair!

ADVERTISEMENT

Uang Jiwasraya Dirampok Tapi Pemerintah Beri PMN, 'Si Oneng': Tidak Fair!

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Senin, 30 Jan 2023 20:09 WIB
rieke diah pitaloka
Rieke Diah Pitaloka/Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau dikenal 'Si Oneng' menyoroti kasus korupsi Jiwasraya. Kasus ini telah merugikan negara Rp 16,807 triliun.

Rieke menilai tidak adil jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sementara Terdakwa Benny Tjokro didakwa seumur hidup dan ganti rugi Rp 6,78 triliun.

"Jiwasraya (kerugian negara) Rp 16,807 triliun. Lalu terdakwa diminta mengembalikan Rp 6,78 triliun. Sudah ada suntikan uang negara (PMN) yang notabene adalah uang rakyat juga. Saya tetap dalam pendirian itu tidak fair," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/01/23).

Politisi PDIP itu menyebut kerugian negara harusnya bisa dikembalikan semua oleh terdakwa. Namun ia memaklumi mekanismenya demi menyelamatkan Jiwasraya.

"Harusnya itu bisa dikembalikan semua oleh terdakwa," tegasnya.

Sebelumnya, di depan Direktur Utama IFG Robertus Bilitea, Rieke mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya, sebab terdakwa hanya membayar Rp 6,78 triliun. Artinya masih ada sisa kerugian Rp 10,8 triliun.

"Kemudian yang menjadi penting, kalau yang dikembalikan Rp 6,78 triliun, berarti ada Rp 10 triliun yang kami butuh penjelasan gimana baliknya?," tanyanya.

Sementara itu Robertus memberikan penjelasan. Menurutnya sudah ada PMN sebesar Rp 20 triliun untuk penyelamatan Jiwasraya. Meskipun Rieke mengatakan harusnya PMN ini bisa digunakan untuk hal lain, dan terdakwa mengganti kerugian.

Pada kesempatan itu Rieke menyoroti Benny Tjokro yang juga menjadi tersangka kasus korupsi ASABRI yang rugikan Rp 22,78 triliun. Ia mengecam keputusan hakim yang memberikan vonis nihil.

"Saya kecam keputusan hakim yang berikan vonis nihil terhadap terdakwa," ujarnya.

Ia juga menyoroti vonis yang meringankan terdakwa, apalagi alasannya karena terdakwa dianggap sopan dan kooperatif. Sementara terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT