Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dipersulit, DPR Cecar Dirjen Hubud

ADVERTISEMENT

Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dipersulit, DPR Cecar Dirjen Hubud

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 01 Feb 2023 07:45 WIB
Petugas melintasi logo perusahaan angkutan udara Sriwijaya dan NAM Air di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). Posko tersebut didirikan untuk memberikan informasi bagi keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang hingga kini masih hilang kontak. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Anggota DPR Komisi V mencecar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni terkait santunan ke keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Ketua Komisi V DPR Lasarus mendapat aduan dari korban yang mengaku dipersulit.

Menurut Lasarus, korban diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka tidak menuntut pihak manapun setelah mendapat bayaran. Adapun keluarga korban Sriwijaya diketahui menuntut pihak Boeing.

"Soal pembayaran santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya beberapa waktu lalu, SJ 182, kami didatangi berkali-kali oleh pihak (keluarga) korban, dengan alasan dipersulit," katanya dalam RDP Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya tidak ada aturan yang mengharuskan keluarga korban melakukan itu. Maria pun membenarkan jika aturan tersebut sebenarnya tidak ada.

"Saya cari jejak di aturan yang ada. Di aturan yang ada tidak pernah mensyaratkan bahwa wajib melampirkan surat pernyataan tidak boleh nuntut pihak manapun terus baru santunan itu dibayarkan," lanjutnya.

"Apakah di aturan tentang santunan itu, dari Dirjen Perhubungan Udara ada mencantumkan aturan yang dimaksudkan, manakala menuntut Boeing tidak boleh dibayar dulu (santunannya)," tanyanya lagi.

Terkait ini Maria memberikan penjelasan. Ia menyebut sudah dapat surat dari Sriwijaya Air dan ada beberapa korban yang belum dibayarkan haknya. Alasannya karena korban menuntut kepada pihak yang memproduksi pesawat, yaitu Boeing.

"Ada beberapa korban yang belum dibayarkan dengan alasan korban-korban ini menuntut kepada Boeing langsung melalui pengacara yang mereka tunjuk sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw menyebut antara hak masyarakat, Sriwijaya Air dan Boeing harus dipisahkan. Selain itu hak masyarakat untuk menuntut dihilangkan.

"Tidak menjadi syarat untuk rakyat punya hak menuntut pabrik (Boeing) itu dihilangkan," ungkapnya.

Maria mengaku pihaknya memang belum sempat memanggil Sriwijaya Air soal kasus ini. Namun setelah diskusi dengan DPR, ia akan melakukan pendalaman dengan Sriwijaya Air.

"Kami jujur belum sempat memanggil Sriwijaya. Tapi dalam satu dua hari ini kami akan mendalami dengan Sriwijaya karena ada isu yang bapak sampaikan tadi," katanya.

Tonton juga Video: KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT