Pengusaha ultra mikro kini bisa mendapatkan akses pembiayaan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP).
BLU PIP melakukan berbagai upaya diantaranya melalui pemberian dukungan program untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pendampingan yang dilakukan oleh penyalur kepada penerima pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Kredit UMi ini ditujukan untuk pelaku usaha seperti petani, pedagang pasar, pedagang warung hingga petani bunga dan sayur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BLU PIP Ririn Kadariyah mengungkapkan hal ini dilakukan dalam bentuk penyempurnaan regulasi pendampingan dan penyediaan aplikasi pendampingan. Untuk melengkapi pendampingan oleh penyalur, PIP juga melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan pelaku usaha melalui kerjasama dengan stakeholder terkait (Pemda, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, Lembaga Inkubator Usaha, Pelaku Binis Swasta).
"Untuk Tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan pembiayaan UMi Tahun kepada 2,2 juta debitur. Tambahan jumlah debitur baru ini sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,3%," kata dia dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Penyaluran pembiayaan UMi juga diarahkan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum terlayani pembiayaan, khususnya di sektor pertanian dan sekaligus berkontribusi positif terhadap penurunan angka kemiskinan.
Tahun 2023 juga ditargetkan dilakukan pelatihan yang diberikan kepada 1.200 debitur serta pendamping atau manajer. Total jumlah debitur maupun pendamping atau manajer yang telah diberikan pelatihan sampai dengan Tahun 2022 yaitu sebanyak 1,807 debitur dan 750 manajer atau pendamping.
Selain itu, PIP juga akan melaksanakan berbagai program dalam rangka mendukung UMKM diantaranya program pelatihan dan pendampingan, inkubasi usaha, promosi serta pemberdayaan UMKM berbasis komunitas.
PIP berharap segala upaya yang dilakukan ini dapat mendorong inklusi keuangan sektor Ultra Mikro di Indonesia sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program penyediaan fasilitas pembiayaan dan pendampingan bagi usaha Ultra Mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan. Program UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafond maksimal sebesar Rp 20 juta per orang, dimana syarat penerima program yaitu memiliki NIK (KTP elektronik) dan tidak sedang menerima program pemerintah lain (KUR).
Adapun tujuan dari pembiayaan UMi adalah menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah.
Sepanjang Tahun 2022, BLU PIP telah melakukan penyaluran kepada pembiayaan UMi kepada 2,01 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 8,13 Triliun sehingga jika diakumulasikan sejak Tahun 2017 s.d. 2022, total penyaluran UMi dilakukan kepada 7,4 juta debitur, dengan nilai sebesar Rp 26,2 Triliun.
Capaian PNBP juga mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 338,3 miliar, sehingga akumulasi PNBP sejak tahun 2017 s.d. 2022 telah mencapai Rp 1,39 triliun.
Capaian penyaluran pembiayaan UMi ini telah sejalan dengan angka pertumbuhan ekonomi s.d. Kuartal III tahun 2022 sebesar 5,72% (yoy). Selain itu, NPL pembiayaan UMi juga terjaga pada tingkat yang rendah, dan telah diturunkan melalui upaya restrukturisasi.
(kil/das)