Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan PT Pesta Pora Abadi pemilik Mie Gacoan belum mendaftarkan restoran untuk mendapatkan sertifikat halal. Saat ini sertifikat halal baru yang dikantongi oleh restoran hanya untuk bahan baku produk saja.
"Nggak bisa menggunakan sertifikasi bahannya kemudian dijadikan dasar untuk menyampaikan atau mengklaim bahwa suatu restoran itu halal. Karena kalau halal restoran, ya halalnya restorannya. Sementara untuk restorannya belum didaftarkan (Mie Gacoan)," jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, kepada detikcom, Jumat (3/2/2023).
Muti mengimbau untuk Mie Gacoan juga segera mendaftarkan untuk proses halal restorannya. Karena hal tersebut merupakan jaminan bagi konsumen bahwa restoran telah dijamin kehalalannya, dari produk hingga fasilitas.
"Ini kan penahapan untuk kewajiban bersertifikat halal produk pangan makanan minuman tahun depan berakhir. Jadi nggak ada pilihan lain untuk segera mensertifikat halal. Kami imbau untuk segera proses pendaftaran sertifikat halal, tidak hanya Mie Gacoan tetapi juga restoran yang lain untuk segera mempersiapkan diri dan kemudian mendaftarkan untuk mendapat sertifikat halal," tuturnya.
Jadi, ia menegaskan tidak bisa sertifikat halal untuk bahan baku diklaim menjadi sertifikat halal restoran. Muti mengatakan proses untuk bahan baku dan restoran berbeda.
"Tidak bisa diklaim sendiri (sertifikat halal), dan jangan menggunakan sertifikat bahan baku, dipakai untuk klaim restoran halal. Itu nggak bisa nggak boleh untuk dipakai mengklaim restorannya karena itu melalui jalur yang berbeda," jelasnya.
Sebagai informasi, baru-baru ini Mie Gacoan mengumumkan telah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI per 15 November 2022 lalu. Restoran yang dimiliki oleh PT Pesta Pora Abadi itu telah mengumumkan sertifikat halal ini terbit melalui akun resmi Instagram @mie.gacoan.
Namun ternyata sertifikat halal itu hanya untuk bahan bakunya saja. Sementara sertifikat halal untuk restoran, pihak Mie Gacoan disebut belum melakukan pengajuan kepada MUI.
"Nggak bisa menggunakan sertifikasi bahannya kemudian dijadikan dasar untuk menyampaikan atau mengklaim bahwa suatu restoran itu halal. Karena kalau halal restoran, ya halalnya restorannya. Sementara untuk restorannya belum didaftarkan (Mie Gacoan)," tutup Muti.
(ada/eds)