Viral Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri, Ini Kata Bea Cukai

ADVERTISEMENT

Viral Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri, Ini Kata Bea Cukai

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 03 Feb 2023 13:43 WIB
Tugas dan fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor. Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan.
Viral Netizen Kena Pajak Gede Usai Belanja di Luar Negeri, Ini Kata Bea Cukai/Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Viral curhatan netizen yang mengaku kena tarif bea masuk hampir 50% usai belanja dari luar negeri. Curhatan tersebut diunggah di akun Twitter @kozirama dan viral.

Terkait ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut netizen tersebut sudah menghubungi melalui fitur direct message (DM) di Instagram.

"Sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan US$ 500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri," tulis Bea Cukai di akun Twitter @beacukaiRI, dikutip Jumat (3/2/2023).

Disebutkan Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan.

Aturan di atas terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kemudian, berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya," sambungnya.

Bea Cukai mengimbau penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk melampirkan nota pembayaran atau invoice untuk memudahkan petugas dalam memeriksa dan memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia.

Terkait jalur pemeriksaan, tulis Bea Cukai, terdapat dua yakni jalur hijau dan jalur merah. Apabila berdasarkan manajemen risiko penumpang masuk ke dalam jalur merah maka akan dilakukan pemeriksaan.

Penumpang sebelumnya juga mengeluhkan tidak diberi waktu salat maghrib. Menurut Bea Cukai untuk kebutuhan ibadah dapat dilakukan di kawasan terminal bandara karena untuk pos pelayanan Bea Cukai sendiri merupakan restricted area, terbatas untuk petugas.



Simak Video "Diduga Pungli Rp 1,7 M, Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta Dipecat"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT