Buwas juga menegaskan pemilik Gudang Beras Cipinang tidak boleh menjual beras dengan ukuran eceran. Pemilik gudang harus menjual beras Bulog dengan ukuran 50 kg.
"Ini bukti-bukti ini akan saya bawa ke Satgas Pangan. Tidak boleh dijual 5 kg, harus 50 kg karena ini pasar induk," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta para pedagang Pasar Induk Cipinang. Namun, ada temuan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan.
"Pedagang di sini total ada 120 pedagang, dan tadi keliling ada dua temuan pedagang yang tak sengaja ditemukan bandel. Saat inspeksi ketauan itu jadi tanggung jawab mereka pribadi. Tentu saja tidak lanjut nanti kalau ke ranah pidana dia harus menanggung pidana itu," ujarnya.
Pamrihadi juga menjelaskan bahwasanya pedagang harus menjual beras dari Pasar Induk Cipinang dengan ukuran 50 kg. Jika tidak, itu sudah melanggar aturan yang sudah ditandatangani sebelumnya.
"Mereka sudah mau menjadi distributor Food Station mereka sudah menandatangani surat pernyataan beras ini milik negara yang didistribusikan melalui Bulog. Temuan tadi konsepnya sama nanti akan diserahkan ke Satgas Pangan, temuan itu dicek di lab," tutupnya.
(ada/ara)