Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberikan pengarahan kepada para pedagang Pasar Induk Cipinang.
Namun, ada temuan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan. Menurutnya, jika nanti terbukti dua pedagang yang disidak Bulog melakukan penyelewengan, ancaman pidana akan ditanggung sendiri oleh pedagang.
"Pedagang di sini total ada 120 pedagang, dan tadi keliling ada dua temuan pedagang yang tak sengaja ditemukan bandel. Saat inspeksi ketauan itu jadi tanggung jawab mereka pribadi. Tentu saja tidak lanjut nanti kalau ke ranah pidana dia harus menanggung pidana itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pamrihadi juga menjelaskan bahwasanya pedagang harus menjual beras dari Pasar Induk Cipinang dengan ukuran 50 kg. Jika tidak, itu sudah melanggar aturan yang sudah ditandatangani sebelumnya.
"Mereka sudah mau menjadi distributor Food Station mereka sudah menandatangani surat pernyataan beras ini milik negara yang didistribusikan melalui Bulog. Temuan tadi konsepnya sama nanti akan diserahkan ke Satgas Pangan, temuan itu dicek di lab," tutupnya.
Sebagai informasi, sidak yang dilakukan Buwas setelah melakukan penggelontoran beras impor sebanyak 10.000 ton di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (3/2/2023) Buwas menyidak kurang lebih tiga gudang.
Dari tiga gudang tersebut, dua di antaranya diduga melakukan pengemasan ulang ukuran 50 kilogram (kg), beras diecer menjadi 5 kg, dan pengoplosan beras Bulog dengan merek lain. Buwas, dalam kesempatan itu mengambil barang bukti, di antaranya sampel beras dan kemasan beras 5 kg.
(ara/ara)