Daftar Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang Lebih Tinggi dari 2019

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Daftar Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang Lebih Tinggi dari 2019

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2023 18:00 WIB
Kapan Pemilu 2024? Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali
Ilustrasi/Foto: Rachman_Foto
Jakarta -

Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu 'profesi' musiman yang banyak diburu di musim pemilu. Yang menarik, gaji Pantarlih Pemilu 2024 mendatang ternyata mengalami kenaikan dari periode pemilu pada tahun 2019.

KPU sendiri menetapkan batas akhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di tanggal 31 Januari 2023. Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Cara daftar Pantarlih Pemilu 2023 berlangsung secara konvensional, yakni pelamar datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sendiri berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya:

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

(hal/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT