Sebanyak 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Advokat penggugat perkara, Zico Leonard Diagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.
Terlepas dari laporan tersebut, diketahui bahwa hakim MK merupakan profesi dengan gaji tertinggi di Indonesia. Bahkan nilainya mencapai lebih dari seratus juta rupiah.
Pemberian gaji dan fasilitas itu sendiri sudah tercantum di Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hakim konstitusi berhak mendapatkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya
Secara spesifik, besaran gaji pokok hakim MK sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Gaji pokok dibayarkan di setiap bulannya, dengan besaran yang bervariasi dari masing-masing jabatan.
Untuk posisi Ketua MK, gaji pokok yang didapat adalah Rp 5.040.000. Sedangkan untuk Wakil Ketua MK sebesar Rp 4.620.000 dan hakim MK Rp 4.200.000.
Jika melihat besaran gaji pokok seorang Hakim Konstitusi, angkanya memang tak begitu istimewa. Bahkan, mungkin ada yang berpikir kalau angka itu terlalu kecil. Namun, pikiran itu akan berubah jika sudah melihat besaran tunjangan jabatan seorang Hakim Konstitusi.
Tunjangan jabatan para hakim MK tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 121.609.000.
Untuk posisi Wakil Ketua MK juga tidak kalah besar, yaitu Rp 77.504.000. Sedangkan untuk hakim MK mereka mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp 72.854.000.
Jadi bila di total-total seorang Ketua MK bisa membawa pulang Rp 126,6 juta, Wakil Ketua MK sebesar Rp 82,1 juta dan Hakim MK senilai Rp 77 juta. Tentu besaran ini belum termasuk tunjangan lain seperti yang sudah dirincikan sebelumnya.
Simak juga Video: Fahri Hamzah Usul Jabatan Kades 5 Tahun, Tapi Dana Desa Ditambah