PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara merespons gugatan dari dua kreditur. Keduanya adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company
Kreditur tersebut meminta pembatalan perdamaian putusan homologasi untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut pihak Garuda, belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.
Garuda akan berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud. Sebagai informasi, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Garuda Buka Opsi Pramugari Boleh Berjilbab |
Perjanjian ini telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja, komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama kami memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut", sambung Irfan
Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 % kreditur dalam tahapan PKPU lalu.