Banyak Modus Jahat Ancam Anggota Koperasi, Revisi UU Dikebut

Banyak Modus Jahat Ancam Anggota Koperasi, Revisi UU Dikebut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 06:30 WIB
Menkop UKM Teten Masduki
Menkop UKM Teten Masduki/Foto: Kemenkop UKM

Modus Dipaksa PKPU

Teten juga mengungkapkan proses PKPU seringkali dijadikan cara untuk 'merampok' uang nasabah. Asalkan ada koperasi yang gagal bayar, PKPU selalu jadi solusi yang diambil.

Padahal, pengurus bisa saja mengakali PKPU. Misalnya, menjanjikan skema pengembalian gagal bayar baru, namun manajemennya tidak ditunjuk yang baru. Usai PKPU dianggap selesai, pengembalian uang kepada anggota koperasi pun kembali kacau balau.

"Koperasi-koperasi bermasalah soal pengembalian uang kepada anggota itu terkendala dengan putusan PKPU. Putusan PKPU-nya kalau menurut saya itu tidak menunjuk manajemen baru. Itu kesalahan pertama, jadi sudah gagal bayar tapi putusan PKPU-nya pembayaran cicilan utang bukan menunjuk pengurus baru atau malah pemerintah," ungkap Teten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal berbeda terjadi pada sektor perbankan. Hanya Menteri Keuangan saja yang boleh membawa masalah perbankan ke ranah PKPU. Di sektor koperasi siapapun bisa membawa pengurus untuk proses PKPU, bahkan dua orang saja sudah bisa.

"Kalau di bank kan jelas, PKPU kalo di bank kan sudah sama Menteri Keuangan. Kalau ini koperasi kan 2 orang anggota bisa mengajukan PKPU, merugikan ribuan ratusan ribu anggota. PKPU dengan pailit itu jadi alat untuk merampok uang anggota koperasi," kata Teten.

ADVERTISEMENT

Dia bilang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal masalah ini. Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan edaran agar PKPU di sektor koperasi hanya boleh dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UMKM.

"Alhamdulillah sejak kami menyampaikan masalah ini kepada ketua MA, sudah ada edaran MA bahwa PKPU dan kepailitan harus oleh Menteri Koperasi, tidak bisa lagi 2 orang mempailitkan, karena itu merugikan anggota," ungkap Teten.



Simak Video "Teten Dukung Warung Madura: Justru yang Harus Diatur Itu Jaringan Retail Modern"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads