Wajib Pajak Diminta Lapor SPT Lebih Awal, Sudah 2,3 Juta Orang Duluan

ADVERTISEMENT

Wajib Pajak Diminta Lapor SPT Lebih Awal, Sudah 2,3 Juta Orang Duluan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 11:25 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 2.312.500 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 6 Februari 2023. Bagi yang belum, ditunggu secepatnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Meski begitu, wajib pajak disarankan melaporkan lebih awal.

"DJP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT dengan jelas, lengkap, dan benar. DJP terus menggaungkan #LaporPajakSekarang agar #LebihAwalLebihNyaman," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).

Dari 2.312.500 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 2.228.000 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 84.500 berasal dari wajib pajak badan. Realisasi itu disebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Tahun ini ada peningkatan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 36% dalam periode yang sama tahun lalu, badan ada peningkatan 29%. Alhamdulillah lebih baik. Jadi kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat, dari para sahabat pajak, teman pajak untuk lapor SPT Tahunan secara lebih awal," ucap Neilmaldrin dalam Podcast Cermati.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online lebih awal disebut akan mendapatkan kemudahan karena risiko masalah jaringan sangat kecil. Berbeda jika lapor SPT Tahunan saat sudah mendekati batas akhir.

"Ini kan kita bicara jaringan ya, belum lagi rekan-rekan mengerjakannya ada dalam satu area yang jaringannya tidak terlalu kuat dan sebagainya. Ini biasanya kalau sudah mau mendekati 31 Maret, yang mau melaporkan melalui elektronik kan juga berbondong-bondong banyak sehingga kadang-kadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melaporkan melalui elektronik," bebernya.

"Makanya itu, ini waktunya masih panjang, yasudah seawal mungkin kita bisa lakukan. Jadi kita nggak menemukan problematika masalah jaringan penuh tadi," tambahnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT