Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Demikian cara validasi NIK jadi NPWP. Mudah kan?
(aid/dna)