Garuda Mau Panggil Lagi Karyawan yang Diputus Kontrak Saat Pandemi

ADVERTISEMENT

Garuda Mau Panggil Lagi Karyawan yang Diputus Kontrak Saat Pandemi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 17:00 WIB
392 jemaah haji kloter 1 embarkasi Aceh tiba di Tanah Rencong. Satu jemaah dalam kloter ini meninggal di tanah suci. Mereka mendarat di Bandar Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 16.17 WIB.
Foto: Agus Setyadi
Jakarta -

Garuda Indonesia berencana untuk kembali memanggil beberapa karyawannya yang pernah diputus kontrak di masa-masa awal pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kru penerbangan haji.

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia Ade R. Susardi menjelaskan pihaknya butuh kru tambahan untuk penerbangan haji. Kira-kira pihaknya butuh 400 kru tambahan.

Nah, untuk pemenuhan kebutuhan kru tambahan itu, Ade bilang pihaknya akan kembali memanggil karyawan kontrak yang sempat tak diperpanjang kontraknya di masa pandemi untuk kembali bekerja di Garuda.

"Saat ini kita sudah mulai berkomunikasi juga, kebetulan saat lagi pandemi kita sempat tidak meneruskan kontrak kerja dengan kru kontrak waktu itu, sekarang kita panggil lagi," ungkap Ade dalam rapat kerja dengan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR, Kamis (9/2/2023).

Pihaknya mengatakan karyawan-karyawan kontrak yang akan kembali dipanggil ini sebetulnya sudah memiliki dasar-dasar pelayanan sebagai kru Garuda. Namun pihaknya akan melakukan pelatihan kecil-kecilan untuk menyiapkan kru-kru tambahan tersebut.

"Ini basic-nya harusnya sudah ada, nanti tinggal kita sesuaikan dengan teknis pesawat yang digunakan. Akan ada pelatihan selama sebulan," ujar Ade.

Dalam catatan detikcom, di awal pandemi atau tepatnya pada 2020 yang lalu, Garuda memang sempat memutus kontrak ratusan karyawannya. Adapun kebijakan putus kontrak tersebut berlaku pada 1 November 2020 silam.

"Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2020) silam.

Tonton juga Video: Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit ke Pengadilan AS

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT