Beberapa dari kita mungkin masih sering melihat adanya pembatasan usia dalam sebuah lowongan pekerjaan. Ternyata, hal itu terjadi bukan tanpa alasan.
Menurut Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan, adanya batasan usia dalam lowongan pekerjaan karena perusahaan ingin mendapatkan kandidat yang masih bisa diajari agar bisa berkembang dan masih bisa diawasi.
"Biasanya dibatasin umur karena dia mau cari kandidat yang memang bisa dibentuk. Artinya yang masih mau belajar, yang masih bisa dimonitor," tuturnya saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alasan lainnya untuk membantu perusahaan mendapatkan kandidat yang spesifik yang dibutuhkan perusahaan. "Biasanya yang masih muda yang belum berkeluarga, pengeluarannya nggak terlalu besar. Artinya kalau nanti ditanya mau gaji berapa nggak memberatkan perusahaan," tambahnya.
Meski demikian, menurutnya hal tersebut sudah tidak terlalu relevan dilakukan pada zaman sekarang. Audi berpendapat, perekrutan tenaga kerja bisa dilakukan dengan melihat pengalaman kerja dan kemampuannya saja.
"Secara umum sebenarnya sudah nggak perlu (pembatasan usia). Harusnya perekrutan karyawan itu murni aja dari pengalaman dan jam terbang, kemudian kemampuan bekerja," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya di Indonesia tidak ada aturan mengenai pembatasan usia dalam melamar kerja. Peraturan yang ada hanya membahas usia pensiun.
"Nggak ada aturan, itu kan dari perusahaannya. Tapi di peraturan pemerintah hanya ada usia pensiun. Itu pun kembali lagi ke perusahaannya, kalau masih mau hire sih silakan kalau memang bisa," jelasnya.
(eds/eds)