Tagih Utang Rp 25 Juta di Facebook, Perempuan Ini Malah Dituntut Penjara

Tagih Utang Rp 25 Juta di Facebook, Perempuan Ini Malah Dituntut Penjara

Andi Saputra - detikFinance
Sabtu, 11 Feb 2023 14:00 WIB
Dian Patria
Foto: Dian Patria (dok.pri)
Jakarta -

Dia Patria Arum Sari, seorang ibu dari Malang digugat gara-gara menagih utang Rp 25 juta lewat Facebook. Kok bisa? begini kronologinya.

Dilansir dari detikNews, Dian tidak menyangka dirinya terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta. Ini bermula saat Dian diminta temannya untuk investasi bisnis ayam petelor pada 2019.

Dian lalu memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Belakangan temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya sehari-hari jualan di toko online," kisah Dian saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/2/2023).

Akhirnya Dian membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada 2019. Dian mengakui komentarnya di status Facebook itu cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru men-delete postingan itu. Tapi sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur.

ADVERTISEMENT

"Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," tutur Dian.

Karena butuh uang mendesak, Dian melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan. Bak disambar petir di siang bolong, Dian malah dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," ucap Dian.

Akhirnya pada 12 September 2022, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dian, meski tidak ditahan, mengalami guncangan psikis atas hukum yang menderanya. Hingga jaksa dengan keras menuntut Dian selama 2,5 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Isu Utang Rp 50 M Dinilai Bisa Merusak Pertemanan Anies-Sandi

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads