Menhub Dicecar DPR, Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Cair 'Bersyarat'

Menhub Dicecar DPR, Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Cair 'Bersyarat'

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Feb 2023 18:17 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Komisi V DPR meminta penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal sulitnya pencairan santunan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Kabarnya ada syarat dan ketentuan yang memberatkan keluarga korban kecelakaan untuk mendapatkan uang santunan kecelakaan.

Menurut Ketua Komisi V Lasarus pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa pihak keluarga korban Sriwijaya Air belum menerima santunan sejak tahun 2021 karena ada syarat pencairan yang mengganjal.

Syarat tersebut adalah keluarga korban diminta untuk mencantumkan surat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun bila ingin santunannya cair.

"Soal Sriwijaya, kenapa ada syarat dari Sriwijaya yang katanya syarat asuransi mencantumkan syarat membuat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun baru santunan itu boleh dibayar," ungkap Lasarus dalam rapat kerja dengan Menhub, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masalah tuntut menuntut adalah hak setiap warga negara. Tidak benar bila ada syarat yang melemahkan hak warga negara hanya untuk mendapatkan santunan.

"Kalau bicara tidak menuntut kan ini proses negara hukum, semua warga negara berhak, tak boleh dihalangi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Budi Karya pun menjawab Lasarus. Menurutnya praktik yang diakui di dunia internasional soal santunan kecelakaan tidak harus mempersyaratkan berbagai hal. Dia pun menyatakan akan meminta Sriwijaya untuk tidak mewajibkan adanya surat pernyataan khusus untuk mencairkan santunan.

"Saya usulkan rekomendasi bahwa Sriwijaya berikan satu penyelesaian asuransi tanpa surat pernyataan," ungkap Budi Karya.

(hal/das)

Hide Ads