Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Barang tersebut berupa sebidang tanah seluas 240m2 serta bangunan rumah seluas 135m2 yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Barang rampasan ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Kamis (16/02/2023).
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah mempercayakan Kementerian ATR/BPN untuk menerima Barang Rampasan Negara. Ia mengatakan, penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi Tjahjanto, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut Hadi melaporkan, saat ini masih terdapat 15 satuan kerja yang belum memiliki tanah. Sementara itu, terdapat 24 satuan kerja yang masih belum memiliki gedung dan semuanya masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, hibah ini akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
"Kami juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung. Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor. Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya.
"Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," ujar Alexander.
Adapun saat ini Kementerian ATR/BPN juga memberikan sejumlah dukungan terhadap program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik. Hadi Tjahjanto mengatakan, sejak tahun 2017, pihaknya mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017.
Hadi menambahkan, dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Empat layanan ini sudah mencakup 56% dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40%. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," kata Hadi.
(das/das)