Jokowi Tetapkan Gaji Komisi Nasional Disabilitas: Ketua Rp 28 Juta, Wakil Rp 26 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Feb 2023 23:00 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Disabilitas. Susunan keanggotaan periode pertama lembaga nonstruktural tersebut dilantik pada akhir 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas. Aturan otomatis berlaku setelah diteken Jokowi pada 16 Februari 2023.

"Hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan setiap bulan," bunyi aturan tersebut Pasal 3 ayat (1), dikutip Minggu (19/2/2023).

Ketua yang saat ini dijabat oleh Dante Rigmalia mendapatkan hak keuangan Rp 28.875.000/bulan dan Wakil Ketua yang dipegang Deka Kurniawan menerima Rp 26.839.000/bulan. Selain itu, anggota yang berjumlah 5 orang masing-masing menerima Rp 23.345.000/bulan.

Adapun fasilitas bagi Komisi Nasional Disabilitas diatur dalam pasal 4 yang terdiri dari biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Jaminan sosial bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya dalam Pasal 6.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Disabilitas akan dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.




(aid/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork