Sengkarut Minyakita: Langka, Mahal, hingga Dikemas Ulang

Sengkarut Minyakita: Langka, Mahal, hingga Dikemas Ulang

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 06:30 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Dalam kesempatan itu, Zulhas juga sempat melayani warga yang membeli migor curah.
Sengkarut Minyakita: Langka, Mahal, hingga Dikemas Ulang/Foto: Rifkianto Nugroho

Minyakita Dikemas Ulang

Kementerian Perdagangan menemukan modus pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp 14.000 per liter. Hal ini ditemukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono saat melakukan pemantauan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2) lalu.

Veri mengungkapkan, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek Minyakita menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (Minyakita), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

"Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter," ujar Veri.

Aturan Jual dan Beli Minyakita

Pemerintah menerbitkan pedoman baru yang mengatur penjualan minyak goreng (migor) rakyat alias migor subsidi. Aturan ini harus ditaati oleh para produsen, distributor, hingga pengecer.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengatakan aturan ini dibuat demi memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu membuat pedoman aturan tersebut.

Ada tiga aturan yang harus ditaati para produsen maupun penjual minyak goreng rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

"Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling," ujar Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Kemudian yang ketiga, disebutkan pula bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.



Simak Video "PT YAN Buka Suara Usai Dituding Timbun Minyakita"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Hide Ads