Apa Keuntungan Adanya UU Cipta Kerja?

Apa Keuntungan Adanya UU Cipta Kerja?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 15:45 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

DPR RI belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

"Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja," kata Airlangga Hartarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, berpendapat banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

"Perppu Ciptaker merupakah salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, adanya Perppu Ciptaker ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha," lanjut Faisal.

Melihat banyaknya keuntungan dari Ciptaker ini, Faisal berharap DPR dapat mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

"Saya mengharapkan pada masa sidang berikutnya Perppu Ciptaker ini dapat disahkan DPR untuk menjadi UU," kata Faisal.




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads