Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih kerap terjadi hingga saat ini. Namun, terkadang ada perusahaan yang melakukan berbagai hal supaya karyawannya 'mengundurkan diri' padahal ia terkena PHK.
Hal tersebut dilakukan perusahaan biasanya supaya tidak membayar pesangon pekerjanya. Padahal, pesangon itu merupakan hak bagi setiap karyawan terdampak PHK.
"Karyawan berhak meminta hak dia. Kalau diPHK, gaji dia terakhir, itu harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan," kata Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audi juga mengatakan bahwa perusahaan seperti itu dapat dikenakan sanksi, tergantung dari pelanggarannya. "(Sanksinya) banyak. Bisa dicekal, ditutup, itu ada bertahap. Bisa teguran, bisa izinnya tidak dilanjutkan, banyak," paparnya.
Lebih lanjut, Audi menuturkan apabila karyawan terdampak PHK namun diminta mengisi surat pengunduran diri, bisa melakukan beberapa tindakan. Pertama, menghubungi dinas ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah setempat. Hal itu dilakukan supaya Disnaker dapat melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan.
Kedua, apabila dalam perusahaan tersebut memiliki serikat pekerja, karyawan tersebut dapat menyampaikannya ke serikat untuk menyampaikan gugatan. Nantinya kasus tersebut juga bisa naik ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
Senada, Ahli Hukum Perburuhan Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan bahwa perusahaan yang enggan membayar pesangon karyawannya bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana tergantung dari kasusnya.
"Sanksi administratif itu nanti buruhnya bisa melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker, nanti akan diperiksa oleh pengawas apakah ada salahnya atau tidak. Kalau ada salahnya, pengawas itu akan mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai tindakan tertentu," tuturnya kepada detikcom.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Untuk sanksi perdata, karyawan tersebut nantinya bisa menggugat ke PHI. Sementara untuk sanksi pidana, karyawan bisa melaporkan ke pengawas penyidik pegawai negeri sipil di Disnaker.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hadi mengatakan bahwa karyawan bisa berunding terlebih dahulu dengan perusahaan terkait PHK yang diberikan.
"PHK itu kan jalan terakhir ya, jadi disarankan ya komunikasi bipartit dulu, kenapa sih diPHK? Kemudian dirundingkan, kalau disepakati ya berarti oke disepakati, tetapi kalau tidak ya kembali kepada peraturan yang ada," ujarnya.
"(Yang dirundingkan karyawan dan perusahaan) ini maksud surat (form) pengunduran diri ini maksudnya apa, apa hanya formalitas nanti hak-hak saya akan dipenuhi atau tidak. Tetapi jika tidak ada kejelasan sebaiknya jangan ditandatangani," tambahnya
Sebelumnya diberitakan, di media sosial Twitter ramai perbincangan terkait pegawai terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi diminta untuk mengisi formulir pengunduran diri oleh perusahaannya. Hal ini mengundang berbagai reaksi dari warganet.
Awal mula pembicaraan mengenai hal tersebut diawali oleh sebuah tweet dari sebuah akun base.
"Work! Aku kena cut/phk tapi ini disuruh isi gform surat pengunduran diri. Trus pict yg bawah misal ga aku ceklis jadi gabisa dikirim. Baru kali ini si kena phk, apa emg kyk gitu ya harus ngaku kalo seakan2 aku yg mengundurkan diri? Makasih," cuit akun @worksfess, dikutip Selasa (21/2/2023).
(dna/dna)