Merpati Airlines Resmi Bubar, Sisa Aset Masuk Kas Negara

Merpati Airlines Resmi Bubar, Sisa Aset Masuk Kas Negara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2023 17:18 WIB
Infografis Merpati akhirnya kandas
Ilustrasi Merpati Airlines (Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai pelat merah Merpati Airlines. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Aturan itu diteken Jokowi tepat pada tanggal 20 Februari 2023, apa yang tertulis dalam beleid itu langsung berlaku di hari yang sama.

PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut, dikutip Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Airlines akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

ADVERTISEMENT

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.

Simak Video: Daftar 20 Maskapai Teraman di Dunia pada 2023

[Gambas:Video 20detik]




(hal/das)

Hide Ads