Proses Pembubaran Merpati Dilakukan Sampai Tahun 2027

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2023 18:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Merpati Airlines resmi dibubarkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Aturan itu diteken Jokowi tepat pada tanggal 20 Februari 2023, apa yang tertulis dalam beleid itu langsung berlaku di hari yang sama.

Salah satu isi pasal dalam PP nomor 8 tahun 2023 adalah mengenai urusan pembubaran termasuk likuidasi akan dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi pasal 3 dikutip Rabu(22/2/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4 Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby per tanggal 2 Juni 2022 Merpati dinyatakan pailit. Artinya, proses pembubaran akan rampung per tahun 2027.

Masih dalam PP yang sama disebutkan juga semua sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetor ke kas negara.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork