Pembubaran Kertas Leces
Kertas Leces resmi telah dibubarkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Perusahaan kertas pelat merah itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi penggalan pasal PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Dalam hal ini, targetnya Kertas Leces akan selesai melakukan pembubaran di tahun 2027.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.
Aturan ini diteken langsung oleh Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 dan langsung berlaku di hari yang sama.
(hal/dna)