Biaya haji menuai perhatian khalayak belakangan ini. Terutama ketika, biaya haji yang ditanggung jamaah mengalami kenaikan secara signifikan.
Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI 19 Januari 2022 lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98,89 juta. Dari situ, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yakni biaya yang harus dibayarkan jemaah Rp 69,19 juta atau sebesar 70% dan nilai manfaat Rp 29,70 juta atau 30%.
Sementara, BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98,37 juta di mana komposisi BIPIH Rp 39,88 juta (40,54%) dan nilai manfaat Rp 58,49 juta (59,46%).
Yaqut mengatakan, usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan yang matang. Kemudian usulan ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
DPR kemudian membentuk panja dengan Kementerian Agama untuk membahas efisiensi usulan biaya haji. Singkat cerita, akhirnya pemerintah dam DPR menetapkan total biaya haji Rp 90,05 juta, di mana yang harus dibayarkan jemaah Rp 49,81 juta dan nilai manfaat Rp 40,23 juta.
Di tengah heboh biaya haji ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah buka suara. Kepada Tim Blak-blakan detikcom, Fadlul bicara panjang lebar mengenai kondisi pengelolaan biaya haji terkini. Selain itu, ia juga mengungkap rencana pengembangan dana haji ke depan.
Simak wawancara selengkapnya hanya di Blak-blakan detikcom, jam 7 pagi ini.
(acd/eds)