Kasus Anak Rafael Berpotensi Bikin Kepatuhan Wajib Pajak Melorot

Kasus Anak Rafael Berpotensi Bikin Kepatuhan Wajib Pajak Melorot

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 12:28 WIB
Ditjen Pajak Akses Rekening Bank
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Jabatan sebagai Kepala Bagian umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot. Hal ini karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan status RAT dan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan dengan kasus ini benar-benar merusak persepsi publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia menyebut tindakan cepat yang baru saja diambil oleh Menkeu dan jajaran Kemenkeu dengan mencopot RAT serta memeriksa perlu diapresiasi dan mulai meraih simpati publik.

ADVERTISEMENT

"Saya kira jangka pendek bisa berdampak ke kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Orang Pribadi (OP)," ujarnya.

Menurut Fajry untuk pendapatan pajak dinilai masih aman. Karena saat ini penerimaan ditopang oleh PPh Badan dan PPN yang dipungut oleh penjual. Sedangkan orang pribadi juga didominasi oleh karyawan yang dipungut oleh pihak ketiga.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan respons yang diberikan Kemenkeu atas masalah ini sangat cepat dan tepat.

"Dalam kondisi ini yang bersangkutan sudah terhukum secara sosial. Dicopot dari jabatan itu kan wewenang Kemenkeu. Tapi dengan ini Kemenkeu diharapkan transparan sanksi apa lagi yang akan diberikan," ujar dia.

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan jika dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang dipercaya.

Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.

"Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," lanjutnya.

(kil/eds)

Hide Ads