Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Keputusan itu diambil buntut anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah di media sosial.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Saat ini Rafael Alun Trisambodo sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Sri Mulyani pun turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain, kan gitu. Nggak sampai di situ, kita juga kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK dan PPATK," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo memang menjadi sorotan karena jumlahnya mencapai Rp 56.104.350.289 sekelas pejabat pajak eselon III. Harta itu jauh lebih besar dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mencapai Rp 14,45 miliar.
Kembali ke Sri Mulyani, Bendahara Negara itu meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu memeriksa dan melakukan tindakan agar kewajaran dari harta para pejabat Kemenkeu dapat dipastikan.
"Kami akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait menyangkut monitoring dan kepatuhan dari pegawai Kemenkeu termasuk DJP agar tidak hanya patuh secara formal, namun juga memberikan laporan yang sebenarnya dan kredibel," tandasnya.
Simak Video: Sri Mulyani Respons Ramai Warga Ogah Lapor SPT Buntut Kasus Mario Dandy