Menteri KP Ingatkan Perusahaan Tambang Wajib Kantongi PKKPRL

Menteri KP Ingatkan Perusahaan Tambang Wajib Kantongi PKKPRL

Atta Kharisma - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 14:08 WIB
Menteri KP di Kolaka, Sulteng
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV BPK Haerul Saleh meninjau pelaksanaan PKKPRL di Terminal Khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2) (Foto: KKP).
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang melakukan urusan di laut untuk segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini ia sampaikan saat melakukan tinjauan di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2).

Pada kesempatan itu, Trenggono didampingi Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. Dalam kunjungannya, Trenggono menemukan masih banyak perusahaan di wilayah tersebut yang belum mengantongi PKKPRL.

"Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono menyebutkan pihaknya telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL kepada tiga pelaku usaha di Kabupaten Kolaka pada tahun 2022. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut yakni Rp 6,36 M.

Selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, Trenggono mengatakan penerbitan PKKPRL juga demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya serta fitur geomorfologi laut yang unik.

ADVERTISEMENT

Penerbitan PKKPRL, lanjut Trenggono, juga untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara. Serta, mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Trenggono juga mengimbau perusahaan untuk menjaga proses hasil distribusi hasil tambang agar tidak mencemari laut, termasuk mengolah limbah secara bertanggung jawab. Sebab, beberapa tempat yang pernah menjadi tumpahan akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

"Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut," paparnya.

Senada dengan Trenggono, Haerul turut mengimbau pelaku usaha pertambangan di Kolaka untuk patuh pada aturan. Menurutnya, kepatuhan ini akan meningkatkan pemasukan keuangan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Lihat juga Video 'Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Industrialisasi, Sikat Ekspor Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)

Hide Ads