Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang disorot tatkala mencuat kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kejadian tersebut telah menimbulkan dampak besar yang negatif terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kemenkeu.
"Kejadian ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut tentu suatu masalah pribadi, namun telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," katanya dalam konferensi pers secara virtual dari India, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa berpikir panjang, Sri Mulyani langsung mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama aparat terkait.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil," tuturnya.
Sri Mulyani diketahui sedang berada di India untuk menghadiri pertemuan Menteri Keuangan Negara Anggota G20. Berikut pernyataannya dari India tentang kasus penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kepada David, anak pengurus pusat GP Ansor:
Kami semuanya menyampaikan duka untuk saudara David dan mendoakan semoga saudara David dapat segera mendapatkan kesembuhan. Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut tentu suatu masalah pribadi, namun telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP.
Kami menyampaikan beberapa langkah untuk bisa meyakinkan kepada publik suatu tindakan korektif yang kredibel. Pertama, telah saya sampaikan sebelumnya bahwa jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini juga DJP. Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dari masyarakat mengenai darimana sumber kemewahan itu diperoleh.
Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional. Tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi, kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu kita akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas sekaligus untuk menindak mereka-mereka yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri.
Saya ingin menyampaikan status saudara RAT yang merupakan pejabat di lingkungan DJP. Saya sudah mengintruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT. Pada 23 Februari lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan. Saya juga sudah minta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT.
Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya DJP maupun unit-unit eselon I di Kemenkeu. Sebagai Bendahara Negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dengan amanah.
(aid/dna)