Kasus Mario Dandy Bakal Bikin DJP Makin Sulit Ajak Masyarakat Taat Pajak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 15:00 WIB
Ilustrasi pajak/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat persepsi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan Direkotrat Jenderal Pajak (DJP) rusak.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan kondisi ini akan berdampak pada kepatuhan wajib pajak berkurang.

Namun respons cepat kemenkeu bisa kembali meraih simpati publik. "Namun pekerjaan rumahnya masih belum selesai, sosialisasi kali ini pasti lebih berat dengan persepsi masyarakat yang sudah berubah," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Dia mengungkapkan Kemenkeu juga perlu meluruskan salah persepsi publik dan meyakinkan publik kembali kalau uang pajak yang mereka bayarkan akan aman dan tepat sasaran. "Sosialisasi tahun ini kerjanya ya double," jelas dia.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan apa yang dilakukan Kemenkeu sudah tepat.

Piter menyebutkan masalah-masalah yang terjadi di DJP bukanlah kali pertama. Ada beberapa masalah yang membuat kepercayaan terhadap DJP ini berkurang.

"DJP dari dulu juga nggak bagus-bagus banget. Tapi terus berupaya memperbaiki, masyarakat harusnya mengapresiasi perbaikan yang sudah dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang dipercaya.

Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.

"Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," lanjutnya.




(kil/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork