Intip Harta Kekayaan Hakim Pemvonis Mati Sambo yang Dapat Promosi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 15:49 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Hakim Morgan Simanjuntak dipromosikan Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Morgan merupakan hakim anggota majelis yang ikut menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Saat itu Morgan Simanjuntak menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo bersama dengan hakim lainnya, Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut.

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian lansir Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (24/2/2023). Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA terdiri dari pimpinan MA, Sekretaris MA hingga Dirjen Badan Peradilan Umum.

Sementara itu, berdasarkan laporan LHKPN miliknya, diketahui bahwa Hakim Morgan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya 3 Februari 2022 lalu untuk periodik 2021.

Berdasarkan laporan LHKPN miliknya, tercatat bahwa Morgan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3,96 miliar. Adapun sebagian besar harta miliknya berupa aset tanah dan bangunan.

Dirinya tercatat memiliki 9 aset berupa tanah dan bangunan dengan total niali Rp 3,04 miliar. Sejumlah asetnya tersebut tersebar di Kab/Kota Timor Tengah Utara, Kab/Kota Medan, dan di wilayah yang tidak diketahui.

Selain itu Morgan juga tercatat memili 4 unit alat transportasi dan mesin berupa 2 unit motor dan 2 unit mobil dengan total nilai Rp 394 juta. Ia juga memiliki aset kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 128,3 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 404,5 juta.

Di luar itu dirinya tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan begitu, Hakim pemvonis mati Sambo, Morgan Simanjuntak memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.966.806.000 (Rp 3,96 miliar).




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork