Rafael Alun Trisambodo dicopot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selang beberapa jam, Rafael membuat surat terbuka untuk mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Berkaitan dengan surat terbuka yang disampaikan oleh Rafael, secara aturan pengunduran diri tersebut tidak boleh dilakukan. Aturan soal pengunduran diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Berdasarkan aturan tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023) dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
Seperti yang dijelaskan Sri Mulyani Indrawati, Rafael masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan soal harta kekayaannya yang diketahui mencapai Rp 56 miliar. Sri Mulyani pun turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berikut isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Isi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo di halaman berikutnya.
Saksikan juga: Mimpi Desboy, Selamatkan Anak Priok dengan Pendidikan
(ada/ara)