Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Permintaan ini disampaikan beberapa jam usai dirinya dicopot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Secara aturan, permintaan mundur Rafael tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Permintaan mundur PNS dapat ditolak karena 6 alasan. Salah satunya bila yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak Kementerian Keuangan karena sedang dalam pemeriksaan.
"Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya kepada detikcom.
Mengacu aturan tersebut maka Rafael Alun Trisambodo tidak bisa mundur begitu saja sebagai PNS. Seperti dijelaskan Sri Mulyani, Rafael masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan soal harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar.
Sri Mulyani pun turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai informasi, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat.
Isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Isi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Menelisik Peran A Pacar Dandy Dalam Penganiayaan David
Surat Pengunduran Diri Rafael
Sebelumnya beredar surat terbuka Rafael Alun Trisambodo yang dibubuhi meterai Rp 10.000, berikut isinya:
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri
Berkaitan dengan surat pengunduran diri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Neilmaldrin.