Divonis 3 Tahun Penjara, Segini Gaji Hendra Kurniawan saat Masih Polisi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 15:57 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendapat vonis paling tinggi di antara anak buah Ferdy Sambo lainnya.

Dirinya terbukti bersalah telah melakukan perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendapat hukuman paling berat di antara anak buah Sambo lainnya, berapa sih gaji yang diterima Hendra Kurniawan saat masih menjabat di kepolisian?

Diketahui bahwa bersaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Di luar gaji pokok, Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan. Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Untuk tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.

Oleh karena itu, dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan ia bisa menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400 per bulan.

Namun perlu diingat bahwa besaran tersebut baru menghitung gaji pokok beserta tukin yang diterima. Namun sebagai mantan abdi negara, Hendra Kurniawan juga sempat menerima sejumlah tunjangan lain yang bersifat melekat.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork