Kemenkeu Buka Suara
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan pemecatan terhadap pejabat negara tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui.
"Ada prosedurnya, tentu saja tidak semudah itu," kata Frans kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, kata Frans, jika dirasa tidak ada kesalahan signifikan maka yang bersangkutan tidak perlu mundur.
"Kalau memang tidak ada kesalahan yang signifikan atau apa, ya tidak diperlukan untuk mundur. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa. Semua progres dan update dari laporan-laporan yang ada di lapangan selalu dipantau oleh tim Kemenkeu sehingga nanti kita akan senantiasa juga update kepada media dan publik," tuturnya.
Simak Video "Buntut Sebut Kemenkeu Iblis Bikin Bupati Meranti Ditegur Mendagri"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)