Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dengan melakukan penyesuaian Harga Acuan Ikan (HAI). Penyesuaian HAI ini dilakukan dengan pertimbangan masukkan dari para pelaku usaha perikanan dan harga pokok produksi (HPP).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Berdasarkan PP tersebut, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP perikanan mengalami perubahan dengan melaksanakan mekanisme pascaproduksi.
Sebelumnya penarikan PNBP dilakukan sebelum nelayan melaut atau pada saat pengurusan perizinan (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI) dan PNBP dibayar untuk setahun ke depan. Sehingga berapapun volume produksi yang didapat, jumlah PNBP yang dibayar tetap sama. Skema ini dinamakan PNBP praproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini penarikan PNBP dilakukan setelah nelayan menangkap ikan atau disebut PNBP pascaproduksi. Maka dari itu, jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan volume ikan yang ditangkap nelayan. Penarikan PNBP dilakukan dengan hitungan hasil Indeks PNBP dan nilai produksi ikan, yang terdiri dari harga pokok produksi dan harga acuan ikan.
Menteri Kelautan dan Perikananan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan bahwa penarikan PNBP ini tidak hanya sekedar proses penarikan penerimaan negara, tetapi bagian penting dalam perbaikan tata kelola perikanan nasional secara keseluruhan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).
"Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit. Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting," tuturnya dalam acara konferensi Pers Penerapan PNBP Pascaproduksi, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2023)
Nantinya, pelaporan PNBP pascaproduksi akan dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha perikanan. Maka dari itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini berharap para pelaku usaha menyampaikannya dengan jujur.
"Saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melakukan pelaporan jumlah produksi secara jujur sehingga dua-duanya menjadi kondusif baik dari pemerintah dan pengusaha," tuturnya.
Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penarikan PNBP pascaproduksi, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa:
- Membayar tagihan atas kekurangan bayar atas pelaporan mandiri yang tidak akurat
- Membayar denda administrasi
- Pengurangan alokasi usaha
- Pembekuan/pencabutan perizinan
- Perizinan tidak dapat diperpanjang
- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.