Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya. Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan kini mulai menjalani pemeriksaan.
Terkait harta kekayaan yang dimilikinya, KPK menyebut Rafael memiliki saham di enam perusahaan. Meski demikian, KPK tidak memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. "Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
KPK menyebut isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai nilai total dari surat berharga yang dimiliki Rafael, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat. "Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan laporan LHKPN milik Rafael, didapati bahwa yang bersangkutan memiliki surat berharga dengan total nilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,55 miliar).
Namun seperti yang disampaikan oleh KPK, dalam LHKPN miliknya tidak dirinci lebih jauh terkait jenis surat berharga yang dimiliki, atau berapa banyak surat berharga yang dimilikinya, hingga nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo belakangan ini terus menjadi sorotan usai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar dinilai tak sesuai profil sebagai ASN.
Harta Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, namun kondisinya semakin membaik.
Simak Video: Penampakan Rafael Ayah Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK